Pilihan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum

Pilihan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum (deponeering) yang diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara Bibit-Chandra mengesankan bahwa Kejaksaan Agung melihat adanya keterlibatan Bibit-Chandra dalam tuduhan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Benarkah demikian?

"Masalah pembuktian kami berpegang pada keputusan kejaksaan yang dituangkan dalam surat P-21, artinya dengan berpegangan pada P-21, jaksa sudah sependapat bahwa perkara tersebut secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono, Jumat (29/10/2010), dalam jumpa pers, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia mengaku, kejaksaan tidak perlu lagi mempermasalahkan bukti dalam perkara Bibit-Chandra. "Tidak perlu mempermasalahkan buktinya kuat atau tidak, tetapi ini untuk kepentingan yang lebih besar, maka kami berkesimpulan bahwa pimpinan kejaksaan menyatakan bahwa harus dilakukan deponeering," tegas Darmono.

Sebelumnya, pada Desember 2009, jaksa agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada kasus Bibit-Chandra dengan alasan sosiologis untuk kepentingan umum.

Kejaksaan Agung mengakui bahwa surat cegah tangkal untuk Anggoro Widjojo dan Djoko Chandra yang dikeluarkan Bibit-Chandra itu sesuai dengan undang-undang dan adanya uang Anggodo ke Ary Muladi juga tidak berkaitan dengan Bibit-Chandra.

0 Response to "Pilihan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum"

Posting Komentar