Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara

Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kamal Sofyan mengaku, ancaman hukuman percobaan satu tahun dalam petunjuk penuntutan (juktut) asli Gayus Halomoan Tambunan dalam perkara penggelapan uang adalah wajar. Pasalnya, Gayus dinilai tidak menikmati uang dari perusahaan-perusahaan yang meminta pajaknya diringankan.

"Tidak ada yang dirugikan wajar kalau menurut saya hukumannya satu tahun percobaan karena dia belum menikmati," ujar Kamal, yang merupakan mantan Jampidum saat kasus Gayus awal bergulir, Jumat (29/10/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia mengungkapkan, dalam kasus Gayus saat itu kasusnya hanya penggelapan uang dari perusahaan-perusahaan yang meminta Gayus untuk memberikan keringanan pajak selama dua tahun berturut-turut dengan dua kali penyetoran senilai Rp 170 juta dan Rp 200 juta.

"Karena itu tidak dilakukan, dia gugat itu penggelapan uang dia (perusahaan). Kemudian uang itu masih ada dalam rekening Gayus sudah dikembalikan. Kalau itu kan percobaan penggelapan, uang sudah kembali kalau sudah di tingkat itu saya kira wajar," ucap Kamal.

Selain itu, Kamal juga mengungkapkan bahwa ia hanya menyetujui lembar penuntutan percobaan satu tahun untuk Gayus, bukan menandatanganinya. "Saya hanya bilang setuju enam lapis dari bawah sudah nyatakan seperti itu. Dan enam lapis di situ ada Kasipidum, ada Kajari, ada Aspidum, ada Kajati. Masa saya ujuk-ujuk yang enggak menguasai berkas mengubah? Kan enggak mungkin," ucap Kamal.

Sebagaimana yang diberitakan, Direktur Penuntutan Pohan Lasphy menandatangani petunjuk penuntutan (juktut) Gayus dalam perkara penggelapan uang dengan ancaman satu tahun percobaan.

Akan tetapi, juktut tersebut kemudian diduga direkayasa kuasa hukum Gayus, Haposan Hutagalung, dan keluarlah juktut kedua yang bertuliskan satu tahun penjara. Terkait dengan adanya pemalsuan terhadap juktut tersebut, Kamal menyatakan bahwa siapa saja bisa melakukan pemalsuan tersebut. "Siapa saja bisa bikin kalau dia mau, kalau dia punya niat, dia bisa bikin. Apa susahnya? Potong belakangnya aja," tandas Kamal.

0 Response to "Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara"

Posting Komentar