Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mempertimbangkan penggantian Menteri Hukum dan HAM serta Wakilnya pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.

"Memang patut dipertimbangkan. Semua kita serahkan ke Presiden. Kalau sudah ada menteri seperti itu, minimal seharusnya dipanggil Presiden dan ditanyakan," kata anggota Komisi III Trimedya Panjaitan di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Trimedya dimintai tanggapan sikap PTUN memutuskan Surat Keputusan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap tujuh narapidana kasus korupsi harus dicabut karena menyalahi aturan.

Trimedya mengatakan, sebaiknya Menkum dan HAM tidak banding atas putusan PTUN jika mengacu pada janjinya ketika rapat kerja bersama Komisi III. Amir sudah memastikan akan menetapi janjinya.

Politisi PDI-P itu menambahkan, dalam menjalankan tugas dan kewenangan, menteri harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan pendekatan kekuasaan. "Yang kita lihat kemarin pendekatan kekuasaan. Mereka mau mencoba pencitraan seakan-akan hanya mereka pro pemberantasan korupsi," ucap Trimedya.

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Amir dan Denny mundur. Adapun Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil mendesak Presiden mencopot keduanya. "Karena telah melawan UUD 1945 dan asas pemerintahan umum yang bersih dan berwibawa," kata Nasir.

0 Response to "Presiden Susilo Bambang Yudhoyono"

Posting Komentar