Bebas
Senin, 28 Oktober 2013
Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes
Hal itu dikatakan Raymundus saat membuka rapat kerja daerah (rakerda) yang dihadiri oleh 64 orang ibu-ibu Dharma Wanita dari 22 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Gedung Dharma Wanita, Senin (28/10/2013).
"PNS yang terlibat selingkuh akan kita kenakan sanksi yang cukup berat, yakni pemecatan. Ada empat orang yang sudah diberhentikan dan masih ada tiga lagi yang sementara dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik PNS," beber Raymundus.
"Untuk PNS yang tiga lainnya, saya sudah tanda tangani berkas-berkasnya sehingga tinggal tunggu penyerahan saja kepada yang bersangkutan. Dari tujuh orang itu, ada yang laki-laki dan ada juga perempuan," lanjutnya.
Raymundus mengatakan, sanksi tersebut sesuai PP Nomor 53 tentang disiplin PNS dan juga merupakan peringatan bagi PNS lainnya agar tidak berbuat hal yang sama. Selain itu, dia juga mengharapkan seluruh PNS rajin bekerja karena pada tahun 2014 nanti, setiap penilaian berdasar kualitas kerja.
Baca juga: Kedaulatan Negara.
0 Response to "Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes "
Posting Komentar