Tim penasihat

Tim penasihat hukum terdakwa Gayus Halomoan Tambunan menilai alasan ketua tim penasihat hukum Komjen Susno Duadji, Hendry Yosodiningrat, yang menolak Susno menjadi saksi meringankan atau a de charge disidang Gayus terlalu mengada-ada.

Demikian dikatakan Pia Nasution, salah satu pengacara Gayus, kepada majelis hakim disidang kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin ( 6/12/2010 ).

Pia mengatakan, pihaknya meminta Susno untuk menjadi saksi lantaran Susno memiliki keinginan untuk membongkar mafia hukum. Oleh karena itu, pihaknya lalu meminta M Assegaf, pengacara Susno lain, agar kliennya dapat menjadi saksi. Permintaan itu disampaikan melalui surat pada Senin pekan lalu.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Susno. "Dan nyatakan kesediaan. Namun pada sidang (Susno) hari Selasa, salah seorang pengacara (Hendry) tanpa diduga menyatakan keberatan," jelas dia.

Seusai sidang Susno, tambah Pia, pihaknya menghubungi Hendry untuk kembali menjelaskan maksud permintaan Susno menjadi saksi. Saat itu, kata dia, Hendry menyetujui dan meminta tim pengacara Gayus kembali mengirimkan surat permintaan.

Kemudian, lanjutnya, sikap Hendry berubah dengan alasan majelis hakim Susno tidak menyinggung permintaan Gayus saat sidang hari Kamis. "Menurut kami alasannya mengada-ada. Hari Kamis kami hubungi lagi, pak Assegaf dan Maqdir Ismail tidak keberatan," kata dia.

Ditambahkan Pia, pihaknya baru dapat menghubungi Hendry pada hari Jumat. Saat itu, Hendry kembali menyatakan kesediaan kliennya untuk bersaksi hari ini. Namun, ucap dia, Susno tidak mungkin bersaksi lantaran terganjar syarat-syarat administrasi yang belum diurus.

Akibatnya, tidak ada saksi yang meringankan disidang Gayus terkait empat perkara yang menjeratnya. Tim pengacara hanya menghadirkan Bagir Manan, ahli hukum administrasi negara. Bagir menjelaskan terkait penetapan keberatan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti diberitakan, menurut Hendry, sebagai pengungkap kasus, Susno tidak etis menjadi saksi yang meringankan disidang Gayus. Susno, kata dia, dapat bersaksi jika dari awal dijadikan saksi saat proses penyidikan di tim independen Polri.

Gayus bersikukuh Susno menjadi saksi lantaran ia menilai Susno sebagai Kabareskrim Polri banyak tahu tentang rekayasa kasusnya. Demikian catatan online Yuly Susanty tentang Tim penasihat.

0 Response to "Tim penasihat"

Posting Komentar