Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32/2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang pedoman pemberian dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos), dinilai rawan kecurangan. Pasalnya, tidak ada jaminan jika proposal kegiatan yang diajukan satu tahun sebelumnya, akan dilaksanakan. Ketua Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar Irwan ST mengungkapkan, peluang terjadinya kecurangan dalam pengajuan proposal dana bansos sangat besar. Apalagi, selama ini anggaran yang diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi nonpemerintah ini rawan tindak pidana korupsi.

“Pos bansos selama ini dinilai dana gelondongan sehingga banyak disalahgunakan. Apalagi, jika proposalnya diajukan satu tahun sebelumnya, akan sangat rawan karena bisa saja kegiatan yang diajukan fiktif,” katanya, kemarin, seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Makassar. Proposal yang diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh pemerintah kota (pemkot) sudah pasti dialokasikan dalam APBD.

Kendati demikian, pengalokasian anggaran tersebut tidak akan bisa dinikmati masyarakat umum karena harus disertai proposal. Karena itu, pihaknya meminta pemkot memperketat pengawasan anggaran bantuan sosial. Pemkot juga harus menyosialisasikan kepada masyarakat jika penyaluran dana bansos disertai dengan sejumlah persyaratan. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Makassar Anis Zakaria Kama menyatakan sebaliknya.

Menurutnya, dengan adanya aturan penggunaan dana bansos yang diatur pemerintah, pemberian dana akan dibatasi. ”Dana bansos akan dirapikan, disahkan, dan mekanisme pengawasan akan diperketat. Anggaran tidak akan dicairkan kalau tidak jelas kegiatan atau peruntukannya,” ujarnya, kemarin, di DPRD Makassar. Mantan Kepala Bappeda Pemkot ini mengatakan, sebelum penyusunan RAPBD,nanti akan dicermati kembali semua proposal yang masuk.

Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) juga akan melakukan seleksi dengan ketat. Pihaknya menilai aturan tersebut bisa diterapkan dengan baik, sebab pemkot akan membuat perencanaan matang, baik dari segi seleksi proposal kegiatan hingga pencairan anggaran. ”Dana tidak akan dicairkan kalau kegiatannya tidak jalan, sekalipun mereka sudah memasukkan proposal permohonan anggaran tahun ini. Masing-masing SKPD diminta bekerja dengan teliti soal dana bansos, saya pikir pemanfaatan dana bansos tahun depan lebih bisa terukur,” tandasnya.

0 komentar:

Poskan Komentar

 
Copyright © 2012 Pertempuran Hati All Rights Reserved