Kepolisian segera memulai penyelidikan kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 41/ 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18/ 2005 tentang Perkebunan yang diduga dilakukan PT Jaya Baru Pertama Bandar Pasir Mandoge, Asahan.
Kabag Ren Polres Asahan, Kompol Zulfikar mewakili Kapolres Asahan,AKBP Marzuki mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil ploting titik koordinat Global Posititon System (GPS) letak areal perkebunan perusahaan ini dalam peta hutan SK 44 tahun 2005 tentang penunjukkan kawasan hutan di Sumatera Utara untuk bisa segera memulai penyelidikan. “Kalau titik koordinatnya nanti telah diserahkan, barulah kita akan segera memulai penyelidikan,” ujarnya.
Perwira polisi ini mengakui, kepolisian bersama tim penilai operasional perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Asahan telah turun melakukan pemeriksaan ke PT. JBP pada Kamis (22/9) lalu Namun dalam hal ini, bebernya, kepolisian hanya berfungsi sebagai pendamping karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemeriksaan operasional perkebunan berada ditangan tim Dishutbun Pemkab Asahan.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kisaran, Agus Cahyo membeberkan, PT. Jaya Baru Pertama telah dua tahun tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB)- terhitung sejak tahun 2010, dengan besar ketetapan PBB sebesar Rp 206.256.470 per tahun. “Kita sudah sampaikan pringatan tapi sampai sekarang belum ada jawaban,”ujarnya.
Agus Cahyo menyebutkan, jika perusahaan ini tetap membandel tidak membayar PBB nya maka pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi. Sanksi tahap awal adalah mengenakan denda sebesar 25% dari besar ketetapan. Akan tetapi jika tetap membandel pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap asset PT. JBP sesuai dengan besar tunggakan pajak dan kewajiban yang harus dibayarnya.
Home » Artikel » kasus dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 41/ 1999
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar